Cari Blog Ini

Selasa, 15 Agustus 2017

PANCASILA



 pengertian pancasila
Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
1. Asal Mula Kata Pancasila
Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”.
2. Sejarah Istilah Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
3. Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
  1. Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  2. Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
  3. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.


    BUTIR-BUTIR PANCASILA
    Kelima azas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ini ditetapkan dalam Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
    Butir Butir Pancasila Sila Ke 1 Sampai Sila Ke 5
    Lambang Garuda Pancasila

    A. BUTIR SILA KE SATU (1)  KETUHANAN YANG MAHA ESA
    1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
    3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
    4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

    B. BUTIR SILA KE DUA (2) KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
    1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
    2. Saling mencintai sesama manusia.
    3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
    4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
    5.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
    6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
    8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

    C. BUTIR SILA KE TIGA (3) PERSATUAN INDONESIA
    1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
    2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
    3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
    4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
    5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

    D. BUTIR SILA KE EMPAT (4) KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
    1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
    2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
    3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
    4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
    5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
    6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
    7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

    E. BUTIR SILA KE LIMA (5)  KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
    1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
    2. Harus Bersikap adil.
    3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
    4. Dapat Menghormati hak-hak orang lain.
    5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
    6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
    7. Tidak bersifat boros.
    8. Tidak bergaya hidup mewah.
    9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
    10. Suka bekerja keras.
    11. Menghargai hasil karya orang lain.
    12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


    Beberapa poin diatas  merupakan  butir-butir pengamalan Pancasila yang diharapkan dapat diamalkan oleh kita sebagai Bangsa Indonesia.
     
     
     

PERJALANAN BAKTI PRAMUKA PENEGAK

Tamu Ambalan :
Berasal dari Pramuka penggalang yang berusia 16 tahun, Remaja Indonesia yang berusia 16 tahun dan Tamu Ambalan pindahan dari Ambalan lain. Lama menjadi tamu ambalan kurang lebih 3 bulan. Selama menjadi Tamu Ambalan yang bersangkutan diberi kesempatan menyesuaikan diri (masa orientasi) dengan Gugusdepan dan Tata Adat Ambalan. Para anggota ambalan diberi kesempatan untuk menilai dan membantu Tamu Ambalan dalam masa orientasi ini.
Calon Penegak :
Calon Penegak adalah tamu ambalan yang telah selesai melakukan masa orientasi dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan organisasi dan tata adat ambalan serta diterima oleh seluruh anggta ambalan untuk menjadi calon penegak. Lma menjadi calon penegak kurang lebih 6 bulan.
Perpisahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung nilai-nilai pendidikan antara calon penegak dengan kakak pembina dan anggota ambalan lainnya. Calon penegak harus mawas diri, menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya yang masih terbatas seperti :
  • tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah ambalan
  • mempunyai hak bicara dalam diskusi pertemuan dan musyawarah
  • displin mengikuti berbagai program latihan dan kegiatan ambalan
  • berkewajiban menyelesaikan SKU Penegak Bantara
  • berkewajiban ikut menjaga nama baik Ambalan
Penegak Bantara :
Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU Penegak Bantara dan telah menunjukan dirinya taat kepada tata adat ambalan. Perpindahan dari calon penegak ke penegak bantara dilaksanakan melalui upacara pelantikan dengan mengucapkan janji Tri Satya dan berhak memakai tanda pengenal Penegak Bantara. Selama menjadi Penegak Bantara akan diberi kesempatan latihan untuk membaktikan diri pada masyarakat sebagai media membangun kepribadian yang kuat. Seorang Penegak Bantara wajib melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya, terutama untuk :
  •  menyelesaikan SKU Penegak Laksana agar dapat dilantik menjadi Penegak Laksana
  • menempuh SKK (Syarat Kecakapan Khusus) sesuai dengan minat dan bakat untuk memperoleh TKK
  • mengembangkan minat dan bakatnya di Satuan Karya untuk mengembangkan keterampilan vokasionalnya
  • jika ada kesempatan mengikuti Kursus Pembina Mahir sehingga dapat menjadi Pembantu Pembina di Perindukan siaga maupun pasukan penggalang
  • berperan serta membantu kegiatan Kwartir dengan cara menjadi Anggota Dewan Kerja, Sangga Kerja atau jenis-jenis kepanitiaan lain yang dibentuk Kwartir
  • berupaya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kwartir baik di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dan internasional
Penegak Laksana :
Penegak Laksana adalah penegak bantara yang telah memenuhi SKU Penegak Laksana dan telah dilantik menjadi Penegak Laksana. Perpindahan dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana dilaksanakan melalui upacara pelantikan dengan mengucapkan janji Tri Satya dan berhak memakai tanda pengenal Penegak Laksana. Selama menjadi Penegak Laksana akan diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti pada masyarakat dan juga memimpin kegiatan ambalan. Seorang Penegak Laksana wajib melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya bahkan terus didorong untuk mengembangkan potensi diri secara optimal, dengan cara :
  • menambah jumlah jenis dan bobot SKK yang berhasil diraih
  • memperdalam dan memperluas keikutsertaannya dalam Satuan Karya
  • mengikuti kursus-kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka
  • meningkatkan perannya dalam menjadi Pembantu Pembina di Perindukan Siaga maupun Pasukan Penggalang
  • Meningkatkan peran dalam membantu kegiatan Kwartir dengan cara menjadi Anggota Dewan Kerja, Sangga Kerja atau jenis-jenis kepanitiaan lain yang dibentuk Kwartir
  • berupaya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kwartir baik tingkat ranting, cabang, daerah, nasonal dan internasional
Purna Penegak Laksana :
Penegak Laksana yang telah memasuki usia 21 tahun, maka akan dilepas menjadi Purna Penegak dengan upacara sederhana. Kepadanya diberikan plihan apakah akan melanjutkan pengabdiannya sebagai Pembantu Pembina, apakah akan terus mengembangkan diri lagi dengan berpindah ke Racana Pandega atau bahkan dengan mantap dengan merasa sudah cukup bekal untuk mengabdi dan berkarier di tengah masyarakat luas.
Hasil gambar untuk perjalanan bakti pramuka

SERAGAM PRAMUKA

Pramuka Siaga


pramuka siaga
https://opram.wordpress.com
Pramuka golongan siaga atau golongan sekolah dasar ini adalah awal mereka mengenal atribut atau perlengkapan dalam kepramukaan diantaranya adalah:
  1. Seragam pramuka lengkap yang terdiri dari atasan dan bawahan berupa celana kulot berwarna coklat tua,
  2. Hasduk atau stangan leher,
  3. Topi pet,
  4. Tanda tutup kepala,
  5. Lambang kepanduan dunia atau WOSM,
  6. Lambang tunas kelapa atau tanda pelantikan
  7. Lambang daerah provinsi dan kota,
  8. Tanda kecakapan umum berupa simbol manggar kelapa ada 3 tingkatan dalam siaga yaitu siaga mula, siaga bantu, dan siaga tata
  9. Tanda jabatan ada tiga jabatan dalam siaga yaitu barung ulama aytau yang disebut sulung, pemimoin barung dan wakil pemimpin barung
  10. Tanda barung yang biasannya disimbolkan dengan warna

Pramuka Penggalang


pramuka penggalang
https://www.mamhtroso.com
Pramuka golongan penggalang atau golongan sekolah menengah pertama atau SMP ini memilik atribut yang tidak jauh berbeda dengan golongan siaga, diantaranya adalah:
  1. Seragam pramuka lengkap yang terdiri dari atasan dan bawahan berupa celana kempol berwarna coklat tua,
  2. Hasduk atau stangan leher,
  3. Kabaret
  4. Tanda tutup kepala,
  5. Lambang kepanduan dunia atau WOSM,
  6. Lambang tunas kelapa atau tanda pelantikan
  7. Lambang daerah provinsi dan kota,
  8. Tanda kecakapan umum
  9. Tanda jabatan
  10. Tanda regu yang biasannya disimbolkan dengan flora ataupun fauna

Pramuka Penegak



Hasil gambar untuk gambar baju pramuka penegak lengkapHasil gambar untuk gambar baju pramuka penegak lengkap
Pramuka golongan penegak atau golongan sekolah menengah atas atau SMA ini memilik atribut yang tidak jauh berbeda dengan golongan siaga ataupun penggalang, diantaranya adalah:
  1. Seragam pramuka lengkap yang terdiri dari atasan dan bawahan berupa celana kempol panjang berwarna coklat tua,
  2. Hasduk atau stangan leher,
  3. Kabaret
  4. Tanda tutup kepala,
  5. Lambang kepanduan dunia atau WOSM,
  6. Lambang tunas kelapa atau tanda pelantikan
  7. Lambang daerah provinsi dan kota,
  8. Tanda kecakapan umum
  9. Tanda jabatan
  10. Tanda sangga yang disimbolkan dengan perjuangan bangsa
Demikian beberapa perlengkapan yang harus dilengkapi dalam kepramukaan, semoga bermanfaat dan semangat pagi.

Senin, 14 Agustus 2017

AD/ART pramuka

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
Berdasarkan KEPRES RI NO 24 TAHUN 2009 dan SK KWARNAS NO 86 TAHUN 2005
·         Pengertian
AD dan ART merupakan :
1.      persatuan dan kekuatan gerakan pramuka dalam prinsip Idialisme tingkah laku, secara organisatoris sosial maupun budaya.
2.      Pedoman dan landasan gerak organisasi gerakan pramuka dalam mencapai tujuan.
3.      Landasan menyusun dan memberdayakan sumber daya gerakan pramuka.
·                              Dasar hukum AD/ART
1. Keputusan Presiden RI no. 104 tahun 2004.
2. Keputusan musyawarah nasional no. 11/Munas/2013 tentang AD/ART.
·           Maksud dan Tujuan
1. Maksud: memberikan pedoman dan pegangan bagi seluruh anggota pramuka di dalam menjalankan aktivitas dalam kepramukaan.
2. Tujuan : tercapainya pemahaman yang sama baik secara konseptual maupun septual di dalam mengelola kepramukaan, sehingga tercipta kesatuan dan persatuan serta kesamaan gerak langkah di dalam menjalankan roda organisasi kepramukaan.
·         Asas Pelaksanaan
1. Asas fleksibilitas : eksistensi AD dan ART hendaklah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman yang ada.
2. Asas kontinuitas : substansi AD dan ART hendaklah dilakukan secara terus menerus untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama.
3. Asas keseimbangan : substansi AD dan ART yang dilakukan secara terus menerus harus menunjukkan suatu kesinambungan baik secara organisatoris secara praktis dan secara formal.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka terdiri atas 12 Bab dan 62 pasal :
  • Bab I : Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
  • Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  • Bab III : Sifat
  • Bab IV : Pendidikan Kepramukaan 
  • Bab V : Organisasi
  • Bab VI : Musyawarah
  • Bab VII : Atribut
  • Bab VIII : Hak dan Kewajiban
  • Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan
  • Bab X : Pembubaran
  • Bab XI : Anggaran Rumah Tangga 
  • Bab XII : Penutup
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas 11 Bab dan 133 pasal :
  • Bab I : Nama dan Tempat   
  • Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  • Bab III : Sifat 
  • Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
  • Bab V : Organisasi
  • Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
  • Bab VII : Atribut 
  • Bab VIII : Pendapatan dan Kekayaan
  • Bab IX : Pembubaran
  • Bab X : Lain-lain 
  • Bab XI : Penutup